Wednesday, 10 September 2014

KETUA UMUM PERSIT DARI TAHUN KE TAHUN

PARA KETUA UMUM PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA



Persatuan kaum ibu tentara (PKIT) pada tanggal 3 april 1946 di Purwakarta, jawa barat, oleh Ny. Ratu aminah istri Kolonel Hidayat Kepala Staff Komandemen yang kemudian beliau kita kenal sebagai pendiri persit. inilah cikal bakal sejarah awal organisasi PersitKkartika Chandra Kirana dimulai.
Karena tantangan perjuangan yang semakin berat, maka pada tanggal 15 agustus 1946 PKIT mengadakan konferensi di garut, jawa barat guna mempersatukan organisasi-organisasi istri tentara yang berada di daerah-daerah. dalam konferensi tersebut disepakati nama PKIT diubah menjadi persatuan istri tentara (persit) atas saran dari Ny, Hamara Effendi. selanjutnya seiring dengan perkembangan organisasi TNI AD kegiatan persit kartika chandra kirana semakin meningkat.
Setelah konferensi di garut Jawa barat, beberapa kongres telah diselenggarakan, antara lain :
1. Kongres I tahun 1950, diadakan di semarang yang dipimpin oleh ny. AH. nasution. Dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a. Persatuan istri prajurit diubah menjadi persaudaraan istri tentara, disingkat persit.
b. Tanggal 3 april ditetapkan sebagai hari jadi persit.
c. Struktur organisasi persit disesuaikan dengan struktur organisasi TNI AD

2 .kongres II di Bandung tahun 1951
3. Kongres III di Denpasar tahun 1953
4. Kongres IV di Yogyakarta tahun 1955
5. Kongres V di Malang tahun 1958
6. Kongres VI di Magelang tahun 1960
pada tahun 1962, Hymne dan Mars Persit Kartika Chandra Kirana diciptakan oleh Bapak A.Tampubolon.
7. Kongres VII di Jakarta tahun 1963
8. Kongres VIII tahun 1964 di Jakarta merupakan Kongres Darurat yang dilaksanakan karena  mewaspadai adanya penyimpangan dengan masuknya unsur-unsur non Pancasila. Kongres darurat tersebut dipimpin oleh Ny. A.Yani istri Men/Pangad selaku Ketua Umum DPP Persit yang menghasilkan 2 keputusan sebagai berikut :

  a. Persatuan istri Tentara diubah menjadi Persatuan Istri Prajurit kartika Chandra KiranaPersit              Kartika Chandra Kirana).
  b. Pemimpin dijabat oleh istri pemimpin TNI Angkatan Darat secara fungsional.

9. Pada Kongres IX tahun 1967 ditetapkan lambang Persit Kartika Chandra Kirana yang merupakan hasil karya Mayor CAJ Tranggono.


Para Ketua Umum yang pernah memimpin organisasi Persit Kartika Chandra Kirana adalah :
1. Ny. A.H. Nasution (1950 - 1951)
2. Ny. Sahusilawane
3. Ny. Bambang Supeno (1952 - 1953)
4. Ny. R.A. Tahir (1953 -1955)
5. Ny. Hj. R. Omon Abdurachman ( 1955 - 1955)
6. Ny. Sukaswo ( Juli 1955 -  Januari 1958)
7. Ny. E. Dachyar ( Januari 1958 -  Januari 1961)
8. Ny. R.A. Tahir ( Januari 1961 - April 1963)
9. Ny. S.R. Lasmindar (April 1963 - Desember 1964)
10. Ny. A. Yani (Desember 1964 -  Juni 1966)
11. Ny. Tien Soeharto (Juni 1966 - Juni 1967)
12. Ny. M. Panggabean (Juni 1967 - Januari 1970)
13. Ny. Umar Wirahadikusumah ( Januari 1970 - April 1973)
14. Ny. Surono ( April 1973 -  Mei 1974)
15. Ny. Makmun Murod ( Mei 1974 -  Januari 1978)
16. Ny. Widodo (Januari 1978 -  April 1980)
17. Ny. Poniman ( April 1980 - Maret 1983)
18. Ny. Rudini (Maret 1983 - Juli 1986)
19. Ny. Try Sutrisno ( Juli 1986 -  Februari 1988)
20. Ny. Edi Sudrajat ( Februari 1988 -  April 1993)
21. Ny. Wismoyo Arismunandar ( April 1993 -  Februari 1995)
22. Ny. R. Hartono ( Februari 1995 -  Juni 1997)
23. Ny. Uga Wiranto ( Juni 1997 -  Februari 1998)
24. Ny. Afifah Subagyo Hadisiswoyo ( Februari 1998 -  Desember 1999)
25. Ny. Titik Tyasno Sudarto ( Desember 1999 -  Oktober 2000)
26. Ny. Andy E. Sutarto ( Oktober 2000 -  Juni 2002)
27. Ny. Nora Ryamizard ( Juni 2002 -  Februari 2005)
28. Ny. Angky Djoko Santoso ( Februari 2005 -  Desember 2007)
29. Ny. Diana Agustadi Sasongko Purnomo ( Desember 2007 -  November 2009)
30. Ny. Hj. Nur George Toisutta ( November 2009 - Juli 2011)
31. Ny. Kiki Pramono Edhi Wibowo ( juli 2011– Mei 2013)
32. Ny. Koesni Harningsih Moeldoko(2013-2013)
33. Ny. Wanti Mirzanti Budiman(2013-2014)
34. Ny. Enny Trimurti Gatot Nurmantyo( 2014 sd sekarang)

Friday, 5 September 2014

LANGKAH LANGKAH PENGURUSAN

TAHAP TAHAP PENGURUSAN PERNIKAHAN DENGAN ANGGOTA TNI-AD



      Melanjutkan post saya sebelumnya. Apabila surat-surat kelengkapan untuk dasar administrasi dalam pengurusan nikah tersebut sudah siap, langkah-langkah yang harus di ketahui dan dilaksanakan antara lain adalah sebagai berikut :
  • Ketahui dan hafalkan para pengurus persit, baik pengurus PERSIT DAERAH (PD), pengurus cabang, ataupun pengurus ranting.
  • Memang beda sie tata cara pengurusan nikah di Satuan Tempur, Bantuan Tempur, ataupun di jawatan. Kalu di SATPUR atu BANPUR biasanya meminta tanda tangan ibu-ibu Persit (isti TNI yang lebih senior dari calon suami ) tapi untuk di jawatan biasanya cukup istri ketua/wakil saja. Yang jelas semua itu memilik tujuan yang baik kuk, supaya lebih mengenal antar istri TNI apalagi yang sama2 bertugas dengan calon suami.
  • Dalam pengurusan selanjutnya pasti di antar calon suami kuk, dalam menghadapi test. Berikut ini testnya antara lain :
  1. Kesehatan. Tes ini bertujuan untuk mengetahui kesehatan kedua calon, baik test darah atau pun test termasuk keperawanan dan penyakit2 lain, supaya dalam perkawinan kedua calon dapat memahami kelebihan dan kekurangan calon suami di bidang kesehatan.
  2. Penelitian khusus oleh Staf Intel Rem/Dam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa mengertinya calon istri tentang tugas suami dalam menjalankan tugas dari NKRI, Dan apakah istri juga mengerti tentang pengetahuan dalam berwarga Negaraan dan Pancasila, Mengetahui apakah Istri pernah mengikuti organisasi terlarang atau tidak.
  3. Pembinaan Mental. Bertujuan untuk Pembinaan dalam rumah tangga, termasuk dalam menjalankan agama di dalam rumah tangga tersebut. Memberikan pembinaan dan Tuntunan supaya menjadi keluarga yang sakinah.
     Yang jelas apapun yang harus di tempuh itu semua demi kebaikan kuk.....

LIRIK LAGU-LAGU PERSIT

               Sobat, ketika kita bergabung dalam suatu organisasi yang baru. Apasih yang kita banggakan seumpama kita tidak tau sama sekali tentang organisasi tersebut. Ini kutipan lirik lagu yang wajib di ketahui bagi calon PERSIT:




”MARS PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA”
Cipt : A Tampubolon 4/4 , bersemangat dengan perasaan

Bersatulah Kartika Chandra Kirana
Membantu Memupuk Membangun
Mendorong Suami ke Medan Juang
Untuk Nusa Dan Bangsa
Berikanlah Semangat Kepada Tugasnya
Mempertahankan Indonesia
Hiduplah Kartika Chandra Kirana
Hiduplah Bersaudara
Untuk slama-lamanya.

untuk mars persit video bisa lihat disini



Hymne PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA”
Cipt : A Tampubolon, 4/4, Con Espressione

Marilah Kita Bersatu Berjuang
Persit Kartika Chandra Kirana
Mengawal Prajurit memupuk Tunas
Untuk Keluhuran Nusa Dan Bangsa
Pancasila Undang Undang Dasar Empat Lima
Dasar Negara Republik Indonesia
Bersama Membangun Cita-Cita Pahlawan
Tuhan Selalu Beserta Kita.

Nah kalau ingin lihat video lagunya di sini



Thursday, 4 September 2014

kelengkapan administrasi nikah

KELENGKAPAN SARMIN NIKAH


      Berikut ini bagi calon istri TNI-AD termasuk calon suami, harus disiapkan dengan baik apa saja yang di butuhkan dalam pengurusan pernikahan. Sebenarnya tidak terlalu rumit dalam proses pernikahan. Asalkan kedua calon mempelai sanggup, sabar, tekun dan pastinya saling pengertian dalam proses pengurusan. Tidak menutup kemungkinan pasti banyak cek cok dalam proses tersebut, itu hal biasa apalagi masing-masing calon ada kesibukan.
     Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Surat permohonan izin nikah 10 lembar, surat ini di siapkan oleh calon suami dan di tanda tangani oleh calon suami dan komandan kompi. Surat tersebut dapat diperoleh dari kantor staf administrasi atau personel.
  2.  Surat tanda kesanggupan calon istri, surat ini juga dapat di peroleh dari kantor si suami. di tanda tangani oleh calon istri dengan dibubuhi materai 6000, juga di tanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat di mana calon istri bertempat tinggal.
  3. Surat persetujuan dari Bapak/Wali calon istri. Surat ini juga dapat di peroleh dari kantor si suami. di tanda tangani oleh Bapak/Wali calon istri, tanpa materai namun di tanda tangani juga oleh Kepala Desa/Lurah setempat di mana Bapak/Wali calon istri bertempat tinggal.
  4. Surat bentuk SAMPUL-D. Surat ini diperoleh dari KORAMIL/KODIM dimana calon istri bertempat tinggal, bertujuan untuk menyelidiki apakah calon istri dan seluruh keluarganya tidak pernah ikut dalam organisasi yang dilarang oleh Pemerintahan NKRI.
  5. SKCK Calon istri, Wali calon istri, dan Ibu calon istri. Pengurusannya di POLRES setempat di mana masing-masing bertempat tinggal.
  6. Surat bentuk N1, N2, N3, N4 calon istri dan calon suami, dapat diperoleh dari kelurahan setempat
  7. Akta kelahiran calon istri dan calon suami
  8. Ijazah terakir calon istri.
  9. Fotokopi Calon istri, Wali calon istri, dan Ibu calon istri.
  10. Pas Foto gandeng 6x9 latar biru pakaian PDH + Persit tanpa lencana 12 lembar.
  11.  Pas Foto  calon istri 4x6 pakaian persit 5 lembar

TATA CARA BERPAKAIAN DALAM ORGANISASI PERSIT

1. Pakaian Seragam Kerja (PSK)



Pakaian Seragam Kerja (PSK) adalah pakaian seragam kerja yang digunakan pada saat acara sebagai berikut:
• Pertemuan anggota persit.

• Bakti Sosial.
• Anjangsana.
 
2. Pakaian Seragam Resmi (PSR)

Pakaian Seragam Resmi (PSR) adalah pakaian seragam resmi yang digunakan pada saat upacara  Hari Ulang Tahun Persit, Dharma Pertiwi dan serah terima jabatan Ketua Umum
 
3.  Pakaian Seragam Upacara (PSU)
Pakaian Seragam Upacara (PSU) adalah pakaian seragam upacara yang digunakan pada saat upacara sbb :
• Upacara serah terima jabatan
• Upacara ziarah di TMP
• Upacara memperingati hari-hari besar
 
4. Pakaian Seragam Lapangan (PSL)
Pakaian Seragam Lapangan (PSL) adalah pakaian seragam yang digunakan pada saat kegiatan luar  dalam kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan rok. Misalnya Kunjungan ke daerah pegunungan dan kepulauan.
 
5. Blazer Batik
Blazer Batik digunakan sebagai pelengkap Pakaian Seragam Kerja (PSK) pada acara tidak resmi sesuai situasi dan kondisi.

ARTI LAMBANG PERSIT


Lambang Persit



        Berikut ini akan kita bahas tentang Arti lambang Persit Kartika Chandra Kirana. Dimana lambang Persit Kartika Chandra Kirana memiliki Maksud, Makna, sehingga mempunyai keseluruhan arti sebagai berikut :

1.         Maksud.        Lambang Persit Kartika Chandra Kirana mempunyai maksud untuk :Menggambarkan cita -cita dan kewajiban istri anggota TNI Angkatan Darat yang tergabung dalam Persit Kartika Chandra Kirana. Mencerminkan pola kehidupan, Asas dan tujuan Persit Kartika Chandra Kirana.

2.         Makna.         Cita-cita dan kewajiban Persit Kartika Chandra Kirana digambarkan dalam lambangnya masing-masing, yang mempunyai makna sebagai berikut :
a.         Bunga Wijaya Kusumah dengan kelompok daun. Melambangkan perjuangan Persit Kartika Chandra Kirana yang berazaskan Pancasila.
b.     Bokor Kencana dengan cerana sesaji. Melambangkan kebaktian. Keris Pusaka berlekuk lima. Melambangkan senjata Pamungkas, Lekuk lima, pesan dari lima kalimat Sumpah Prajurit
c.           Bulu. Melambangkan Kecendikiaan
d.           Rantai Penguat. Melambangkan Persatuan.
e.        Kartika Eka Paksi yang digambarkan di antara Bunga Wijaya Kusuma serta rangkaian Padi dan Kapas.  Melambangkan Persit Kartika Chandra Kirana berjuang untuk keagungan TNI-AD.
f.          Pita dengan tulisan Persit kartika Chandra Kirana yang mengikat padi dan kapas.  Melambangkan Persit Kartika Chandra Kirana serta mewujudkan kesejahteraan dan kemampuan TNI AD dalam melaksanakan tugas.
g.         Mata rantai berjumlah 17, bunga kapas berjumlah 8, padi berjumlah 45,  Melambangkan perjuangan Persit Kartika Chandra Kirana di jiwa oleh semangat 17 Agustus 1945.
h.         Warna.  Warna yang terdapat pada lambang Persit, melambangkan sifat :
            1)         Merah :  Keberanian yang gagah perkasa
            2)         Putih :    Kesucian tanpa pamrih
            3)         Kuning : Keluhuran yang bijaksana dan cendekia
            4)         Hitam :  Kemantapan, keteguhan dan kekekalan
            5)         Hijau :  Doa, harapan dan kepercayaan

Arti keseluruhan dalam makna lambang Persit adalah bahwa setiap anggota Persit Kartika Chandra Kirana harus memiliki watak dan sifat :
      - Suci, setia, sepi ing pamrih rame ing gawe
      - Ikhlas, rela, bijaksana dan cendekia
      - Berani dan bertanggung jawab

KETAHUI TENTANG ORGANISASI PERSIT

PERSIT ( Persatuan Isteri Prajurit )


         Setiap orang yang ingin menjadi prajurit TNI-AD benar benar di seleksi ketat oleh Mabes TNI untuk bisa berabung. Nah, untuk para wanita beruntung sekali karena memilih Anggota TNI sebagai calon Imamnya, karena Anggota TNI tersebut termasuk orang orang pilihan. Sebagai wanita yang menikah dengan Anggota TNI khusuhnya Angkatan Darat, mempunyai arti bahwa wanita tersebut juga masusia pilihan karena dengan seleksi sesuai peraturan TNI-AD dan Persit Kartika Chandra Kirana.blog ini berisi pengetahuan Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana.





         Persit Kartika Chandra Kirana adalah organisasi Persatuan Isteri Prajurit TNI Angkatan Darat.
Isteri Prajurit Angkatan Darat tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, yaitu dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu isteri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia
Sampai dengan saat ini Persit telah membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam Pembinaan isteri Prajurit dan keluarganya khusunya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril. Tugas lainnya adalah mendukung kebijaksanan pimpinan TNI AD dengan membina dan mengerahkan perjuangan isteri anggota TNI AD, menciptakan rasa persaudaraan, dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
       Kegiatan Persit antara lain melakukan kegiatan di bidang organisasi,ekonomi, pendidikan, budaya dan sosial dengan persetujuan pembina utama Persit Kartika Chandra Kirana atau Pembina dan sepengetahuan Dharma Pertiwi setingkat.

LATAR BELAKANG

      Dalam perjuangan mengisi kemerdekaan, isteri prajurit TNI Angkatan Darat sebagai warga NKRI berhak dan wajib memper­ juangkan tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiri ­tual dalam wadah negara kesatuan Republik Indo­nesia dalam lingkungan serta suasana perdamaian dan persahabatan dunia.
      Isteri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu isteri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
     Didorong oleh keinginan Iuhur untuk mencapai tujuan organisasi, para isteri prajurit TNI Angkatan Darat bertekad bulat meningkatkan perjuangan dalam wadah organisasi persatuan isteri prajurit (selanjutnya disingkat Persit) Kartika Chandra Kirana sebagai kelanjutan dari organisasi terdahulu yakni Persatuan Isteri Tentara yang didirikan pada tanggal 3 April 1946 di Purwakarta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap membina terjalinnya :
  1. Persatuan, kesatuan persaudaraan serta kekeluargaan
  2. Rasa senasib, sepenanggungan serta seper­juangan sebagai isteri prajurit
      Sejalan dengan pengembangan organisasi dan kemajuan yang telah dicapai di bidang integrasi ABRiIPersit Kartika Chandra Kirana menjadi anggota Dharma Pertiwi yang dibentuk tanggal 15 April 1964 sebagai Badan Kerja Sama Dharma Pertiwi.
    Badan ini ditingkatkan menjadi Badan Musyawa ­rah Dharma Pertiwi pada tanggal 12 Juni 1969. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1972 menjadi Dharma Pertiwi sebagai wadah integrasi organisasi isteri anggota ABRI yang beranggotakan Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri. Pia Ardhya Garini, Bhayangkari dan Ikatan Kesejahteraan Keluarga ABRI. Dalam perkembangan selanjutnya Persit Kartika Chandra Kirana menyesuaikan organisasinya dengan reorganisasi TNI Angkatan Darat yang dimulai tahun 1984 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.
Dengan demikian kedudukan Persit Kartika Chandra Kirana merupakan organisasi ke­masyarakatan yang berinduk pada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi, dan sesuai hasil Munas IX Dharma Pertiwi Tahun 1999, Dharma Pertiwi sebagai wadah organisasi isteri anggota TNI. beranggotakan Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri, Pia Ardhya Garini dan IKKT Pragati Wira Anggini.

TUGAS POKOK PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
1. Membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam pembinaan isteri prajurit dan keluarganya khususnya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit.
2. Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan isteri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.

KEDUDUKAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
     Persit Kartika Chandra Kirana berbentuk badan perjuangan yang merupakan organisasi kemasya rakatan yang berinduk pada organisasi kemasyara­katan dharma Pertiwi. Persit Kartika Chandra Kirana adalah suatu badan pelaksanaan yang berdiri sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang sifat kegiatannya diatur secara ekstra struktural di dalam struktur organisasi TNI Angkatan Darat. Tujuan Persit Kartika Chandra Kirana adalah :
1. Ikut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material maupun sepiritual berasaskan Pancasila.
2. Membantu tugas pembinaan TNI Angkatan Darat sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa.
3. Mewujudkan kesatuan perjuangan isteri anggota TNI yang berdasarkan rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.

KEANGGOTAAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
1. Isteri prajurit organik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang :
   a. Suaminya masih dinas aktif di dalam organisasi TNI Angkatan Darat,
   b. Suaminya ditugaskan di Iuar Iingkungan TNI Angkatan Darat tetapi masih dinas aktif,
   c. Suaminya memasuki masa persiapan pensiun dan diangkat sebagai anggota cadangan dalam dinas aktif   (DDA),
2. Isteri purnawirawan TNI Angkatan Darat sebagai anggota yang ditugasi atas nama persatuan isteri prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana dengan persetujuan Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana atau pembina.